Anda Kenal Pria Ini, Dia Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Ipda Niko

jpnn.com, MUSI RAWAS - Yoyon Saputra, 24, buronan kasus pembegalan ditangkap tim Landak Satuan Reskrim, Polres Mura.
Warga Dusun 4 Sri Kemuning, Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), itu ditangkap Senin (4/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku disergap saat mengendarai sepeda motor melintas di jalan poros antara Desa Sukadana dan Dusun Padang Lalang," ujar Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Pelaku ditangkap sesuai dengan LP/B-06/XI /2020/Polsek Purwodadi /Polres Mura/Polda Sumsel, tgl 14 April 2020 dengan pelapor seorang mahasiswi Erni Sumartin (26).
Peristiwa terjadi Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 15.20 WIB.
Pada saat itu, pelaku memepet sepeda motor korban dari arah belakang dan salah satu yang mengendarai motor mencabut kunci motor sembari mengacungkan senjata api.
Sedangkan pelaku yang duduk dibelakang motor mengacungkan senjata tajam jenis pisau.
Setelah mengunci motor korban berhasil dicabut oleh pelaku, korban terjatuh dan terluka pada bagian kaki kiri dan korban sembari menjerit meminta pertolongan.
Yoyon Saputra, 24, buronan kasus pembegalan ditangkap tim Landak Satuan Reskrim, Polres Mura.
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Menjelang Lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Dirut PTBA dan Kabinda Sumsel
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti