Anda Kenal Pria Plontos Ini? Dia Kembali Ditangkap Polisi, Kasusnya

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial E (35) yang kerap beraksi di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan pelaku merupakan residvis kasus yang sama dan baru sembilan bulan bebas.
"Pelaku E pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam. Namun, pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba," kata Dodi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7).
Pria plontos itu ditangkap saat polisi tengah melaksanakan razia dadakan di Kampung Boncos pada Rabu (27/7).
Dodi menambahkan polisi mengamankan barang bukti, yakni 8,87 gram sabu-sabu bernilai Rp 10 juta dari pengedar narkoba itu.
"Kami juga menyita uang sebesar Rp 1,2 juta diduga hasil penjualan narkoba," ujar Dodi.
Menurut AKP Dodi, E memang sudah menjadi incaran polisi karena kerap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos.
Polisi saat ini masih memburu orang yang menyuplai barang haram tersebut kepada E.
Pria plontos berinisial E (35) ini kembali ditangkap polisi karena kerap beraksi di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Dia residivis pengedar narkoba.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok