Anda Kenal Pria Plontos Ini? Dia Kembali Ditangkap Polisi, Kasusnya
Sabtu, 30 Juli 2022 – 10:54 WIB

Pria berinisial E (botak), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (29/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Dodi. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pria plontos berinisial E (35) ini kembali ditangkap polisi karena kerap beraksi di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Dia residivis pengedar narkoba.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas