Anda Kenal Selebgram Ini? Dia sudah Ditangkap Polisi
Sabtu, 15 Januari 2022 – 22:27 WIB

Selebgram berinisial ALN, 30, diamankan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah. Foto: Antaranews
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.(antara/jpnn)
Seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus investasi bodong senilai puluhan juta rupiah telah diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel