Anda Mengenal 4 Pria Ini? Mereka sudah Ditangkap

jpnn.com, LANGKAT - Polisi berhasil meringkus empat orang yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Keempat orang tersebut adalah bernama Zulkifli alias Izul, Riko Affandi, 29, Suriadi alias Dedek, 36, dan M Arif Agustia, 26. Mereka merupakan warga Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sumut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (20/2).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, antara lain satu bungkus paket plastik klip bening diduga sabu-sabu, satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat.
Mereka menerima informasi bahwa tersangka Zulkifli alias Izul sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di dapur rumah Agus Bendol dengan ketiga orang pelaku yang ditangkap.
Sementara sehari sebelumnya aparat Polsek Pangkalan Brandan juga menangkap tersangka Khairul Rizal alias Ewin Pisker, 42, warga Dusun I Titi Hitam Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Polisi berhasil meringkus empat orang yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumut.
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara