Anda Percaya jadi Sekdes Harus Rogoh Rp 200 Juta?

Anda Percaya jadi Sekdes Harus Rogoh Rp 200 Juta?
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

Kepala Dipermades Kabupaten Tegal Prasetyawan menjelaskan, laporan dugaan kecurangan juga diterima Dipermades.

Selain pengaduan dari wilayah Kecamatan Kramat, pengaduaan juga dilakukan warga Jatimulya, Kecamatan Suradadi; Begawat, Kecamatan Bumijawa; Karanganyar, Kecamatan Kedungbateng; Kupu, Kecamatan Dukuhturi; serta Paku Laut, Margaayu, dan Kaligayam di Kecamatan Margasari.

“Di Desa Bulakwaru, surat keputusan pengangkatan perangkat desa terpaksa dipending, karena kades setempat mendapat tekanan dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa menuturkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

Namun, laporan harus berdasarkan bukti yang kuat. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait dengan kasus seleksi perangkat desa. “Prinsipnya semua laporan yang masuk akan ditindaklajuti semua,” tegasnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim menjelaskan, sebenarnya laporan aduan tentang seleksi perangkat desa banyak yang sudah kedaluwarsa.

Sebab, peserta melaporkan kasus itu setelah dilakukan pelantikan perangkat desa. Padahal, dalam Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, disebutkan pelaporan dilakukan 1X24 jam setelah kejadian.

Sedangkan, laporan harus ditindaklanjuti selama tiga hari setelah pelaporan. “Tapi, bupati bisa mengambil kebijakan untuk menjatuhkan sanksi jika laporan masyarakat terbukti,” pungkasnya. (yer/fat)


Aroma suap menyeruak dalam proses seleksi perangkat desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Tegal, Jateng.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News