Anda Perlu Tahu, Soal Penerbitan Perda Persetujuan Bangunan Gedung
Jumat, 28 Januari 2022 – 02:16 WIB

Ilustrasi, suasana di Rasuna Said, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Saya mohon bantuan kawan-kawan di provinsi untuk melakukan rapat teknis khusus tentang ini dengan para sekda kabupaten/kota,” ujar Suhajar.
Dia menegaskan perda tersebut merupakan kepentingan bersama daerah agar bisa memungut retribusi dari PBG.
Melalui pungutan, pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat sehingga mendukung realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ada yang mengatakan susah membuat Perda, saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat,” tutur Suhajar. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ada hal yang perlu Anda tahu soal perda terkait persetujuan bangunan gedung atau PBG.
Redaktur : Adek
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan