Anda Pernah Jadi Korban Kawanan Pencuri Bermodus Ganjal ATM di Daerah Ini? Tuh Pelakunya
Kamis, 17 Februari 2022 – 20:35 WIB
Bersama para tersangka diamankan pula barang bukti sebuah mobil, empat tusuk gigi, dan empat kartu ATM.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Baznas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang, Gibran Dijadwalkan jadi Inspektur Upacara