Anda Punya Pecahan Rp100 Ribu? Coba Cek, Asli atau Palsu
Senin, 24 Mei 2021 – 08:19 WIB
"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (antara/jpnn)
Polres Indramayu menungkap pembuatan dan peredaran uang palsu yang jumlahnya mencengangkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Uang Suara
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada