Anda Sering Menongkrong di Warkop Milik Pria Ini? Jangan Kaget ya

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer berinisial AS (28) di Kampung Kemiri Pabuaran, Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pelaku sehari-harinya adalah pemilik salah satu warung kopi (warkop) di Kampung Kemiri Pabuaran.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi jual beli obat keras daftar G ilegal di warkop milik AS.
"Kami mengamankan barang bukti 616 butir excimer dan 63 butir tramadol," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (27/3).
Wahyu menambahkan bahwa pelaku kerap menjual barang ilegal itu ke kalangan remaja.
"Hal itu yang menimbulkan kecurigaan, karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja," ujar Wahyu.
Kini AS sudah diamankan polisi di Mapolresta Tangerang guna kepentingan pengembangan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap AS di Kampung Kemiri Pabuaran, Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap