Anda Suka Menongkrong di Kafe RM Cengkareng? Ini Pengumuman Penting

Anda Suka Menongkrong di Kafe RM Cengkareng? Ini Pengumuman Penting
Suasana di depan Kafe RM, lokasi lokasi penembakan yang dilakukan Bripka CS. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Oknum polisi yang dinas di Polsek Kalideres berinisial Bripka CS menembak empat orang di Kafe RM, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.

Tiga korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan Kafe RM berinisal S, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M.

Satu korban inisial HA, yang merupakan Manajer Kafe RM.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menutup sementara Kafe RM.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis, menjelaskan, dasar pemberian sanksi penutupan Kafe RM selain adanya kejadian tersebut.

Selain itu, lantaran pemilik kafe melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Kafe tersebut telah melewati jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, yakni waktu terjadi peristiwa penembakan. Sementara pada Pergub 3 Tahun 2021 dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Sudah ada aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021), nantinya kami lakukan penutupan," kata Arifin.

Oknum polisi Bripka CS menembak mati 3 orang, salah satunya anggota TNI, di Kafe RM Cengkareng, bagaimana nasib kafe tersebut?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News