Anda Yakin Penyerang Novel Baswedan Segera Dibekuk?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi memastikan tidak akan menghentikan pengusutan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017.
”Polisi masih terus bekerja, tidak ada yang dihentikan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono, kemarin (30/10).
Janji kepolisian tersebut disampaikan seiring usia penanganan perkara Novel yang masuk hari ke 200 pada Minggu (29/10).
Publik menilai polisi lambat mengungkap siapa pelaku penyerangan terhadap Novel meski mereka sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi barang bukti. ”Semua (masih) penyelidikan,” tutur mantan Kapolres Nunukan tersebut.
Beda dengan penyerangan Novel, kepolisian justru intensif memeriksa saksi untuk penyidikan 2 penyidik KPK, Arend Arthur Durna dan Eddy Kurniawan.
Total, ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Arief Fadillah, saksi kasus indikasi TPPU dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Hanya, Argo tidak menyebutkan detail asal para saksi. Dia menyebutkan, seseorang dijadikan saksi adalah orang yang mengerti sebuah perkara.
Argo mengatakan, kedua penyidik itu dipolisikan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai wewenang. ”Pasalnya penyalahgunaan wewenang,” terangnya saat ditemui di main hall Mapolda Metro Jaya.
Publik menilai polisi lambat mengungkap siapa pelaku penyerangan terhadap Novel meski mereka sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi barang bukti.
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- KPK Menyita Rumah di Pondok Indah, Menteng, Surabaya, dan Bogor
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Seusai 6 Jam Geledah Dinas Damkar Kota Semarang, Penyidik KPK Bawa 3 Koper
- Respons TPDI Soal Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo dkk Dilimpahkan ke Itwasum Polri
- Detik-detik Wali Kota Semarang Hevearita Mendadak Pamit saat Nana Sudjana Berbicara