Andai Aturan Main Berubah di Tengah Pertandingan
Oleh Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung*
Para caleg -ibarat pemain di starting lineup- juga sudah pemanasan dan berlatih (sosialisasi) untuk mengenal lapangan dan menghasilkan “gol terbaik”.
Tiba-tiba ada beberapa penonton yang menginterupsi pertandingan dengan mengirimkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat pertandingan tengah berlangsung. Mereka menuntut perubahan sistem pemilu dari proposional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Memang gugatan itu boleh-boleh saja menurut hukum kepemiluan. Namun, demokrasi bukan tentang hukum semata, melainkan juga soal komitmen terhadap konsolidasi demokrasi dan etika politik.
Bila memang ingin mengubah aturan, seharusnya hal itu dilakukan sebelum kick-off (Juni 2022), atau setelah pertandingan usai (pascapemilu) sebagai bahan evaluasi. Tidak ada ceritanya aturan pemilu existing di negara demokrasi lain diubah di tengah jalan tanpa ada force majeure atau hal-hal mendesak lainnya.
Parpol Ingin Proporsional Terbuka
Pada konteks ini, penulis tidak sedang membela sistem pemilu mana yang terbaik. Pada dasarnya, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup, memiliki kelebihan dan kekurangan.
Misalnya, dengan proporsional tertutup yang pernah dijalankan di pemilu masa lalu, akses pemilih terhadap caleg yang akan dipilih terbukti minim. Pemilih tidak tahu wakilnya nanti siapa, orang dari mana, dan seperti apa kualitasnya.
Dengan terbatasnya akses publik ke caleg, elite parpol bisa menyusun caleg berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pragmatis semata, padahal pemilih yang makin cerdas menuntut adanya akses tersebut untuk memastikan suara mereka diberikan kepada orang yang tepat.
Semoga kabar burung ini salah, karena bila benar sistem pemilu berganti di tengah jalan, akan ada konsekuensi besar pada pelaksanaan pemilu secara keseluruhan.
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen