Andai Aturan Main Berubah di Tengah Pertandingan

Oleh Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung*

Andai Aturan Main Berubah di Tengah Pertandingan
Ahmad Doli Kurnia. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Terakhir soal suara banyak yang tidak sah karena rusak atau salah mencoblos, solusinya hanya perlu perbaikan teknis oleh KPU. Tidak perlu ke MK. Kejauhan, Bos!

Sementara dari sisi politik, 8 dari 9 partai di parlemen sepakat bahwa sistem pemilu terbuka masih relevan dijalankan. Artinya, mayoritas pemain di pemilu tidak menghendaki adanya perubahan.

Meski demikian, kabar yang beredar (entah benar atau salah) menyebut akan ada kejutan dari MK soal putusan sistem pemilu. Semoga kabar burung ini salah, karena bila benar sistem berganti di tengah jalan, akan ada konsekuensi besar pada penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Jika sistem pemilu diganti, lantas bagaimana nasib ribuan caleg yang sudah terdaftar? Bagaimana pula dengan parpol menyusun ulang daftar calegnya? Apakah ada jaminan fairness dalam penyusunan itu? Tentu masih banyak pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Percaya Hakim MK

Lebih dari itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang selama ini menjadi dasar tahapan pemilu juga akan terkena imbasnya. Ia memerlukan revisi, tidak saja pada pasal yang digugat, tetapi juga akan melebar ke beberapa pasal yang lain.

Revisi UU di DPR jelas memerlukan waktu, sementara pemilu tinggal beberapa bulan ke depan. Tentu ini akan menyulitkan semua pihak.

Kini bola ada di tangan para hakim MK yang akan melihat realitas politik dengan segala konsekuensinya. Kita yakin para hakim konstitusi adalah orang-orang terbaik yang berpikir lurus untuk mengawal negara, konstitusi, dan demokrasi kita.

Semoga kabar burung ini salah, karena bila benar sistem pemilu berganti di tengah jalan, akan ada konsekuensi besar pada pelaksanaan pemilu secara keseluruhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News