Andai Aturan Main Berubah di Tengah Pertandingan
Oleh Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung*

Secara historis, gugatan yang sama pernah ditolak MK. Pada 2008, MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi.
Jika menggunakan logika sederhana, gugatan soal sistem pemilu kali ini tidak relevan karena berpotensi melanggar prinsip putusan MK sebelumnya. Menilik dasar pertimbangan Putusan MK Nomor: 22-24 / PUU-VI / 2008, sangat jelas dinyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dengan demikian, keinginan rakyat memilih wakil-wakil yang diajukan oleh partai politik dalam pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginan pemilih pun dapat terwujud. Harapannya ialah agar wakil yang terpilih juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, melainkan juga mampu membawa aspirasi rakyat pemilih.
Kembali ke ilustrasi pertandingan bola di SUGBK, pada menit ke-42, striker PSM Makassar berhasil membobol gawang PSMS Medan. Namun, kali ini ia mencetak gol tidak dengan kaki atau kepala, melainkan sentuhan tangan.
Penonton bereaksi bahwa ada handball di sana sehingga gol tidak sah. Wasit dan hakim garis bergeming, mereka yakin dengan keputusannya mengesahkan gol di menit itu.
Wasit beralasan aturan FIFA sudah diubah pada menit 35 sehingga penggunaan tangan secara aktif dalam permainan sepak bola diperbolehkan. Tentu ilustrasi tersebut tidak akan terjadi di sport, tetapi itulah yang kini berpotensi berlaku di politik kita, khususnya terkait gugatan di MK.
Kita tidak bisa membayangkan bahwa empat bulan menjelang 14 Februari 2024 aturan berubah. Sekali lagi, itu akan membawa konsekuensi yang sangat besar, baik di KPU, Bawaslu, Parpol, dan penerintah.
Atau jangan-jangan situasi yang demikian dikehendaki sebagian pihak untuk menyelundupkan hidden agenda lama menunda pemilu? Ah… jangan berpikir terlalu jauh.
Semoga kabar burung ini salah, karena bila benar sistem pemilu berganti di tengah jalan, akan ada konsekuensi besar pada pelaksanaan pemilu secara keseluruhan.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Dukungan LKS Tripnas untuk KOPSI Pimpinan Ahmad Doli Kurnia
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah