Andai Boediono Bersalah, SBY Bisa Beri Abolisi
Senin, 26 November 2012 – 20:31 WIB
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), Akhiar Salmi, mengingatkan bahwa bailout Bank Century terjadi pada saat Boediono masih menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Namun Akhiar mengaku heran karena Boediono sudah disalahkan Meski belum ada putusan hukum yang menyatakannya bersalah.
Padahal menurutnya, KPK baru memutuskan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pemberian bailou Century. "Tapi kenapa pasal 7B (UUD 1945) soal pemberhentian presiden dan wapres itu yang dibawa-bawa. Dalam kapasitas Wakil Presiden, hingga kini beliau belum punya kesalahan. Bailout Bank Century terjadi di saat Boediono jadi Gubernur Bank Indonesia," kata Akhiar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/11).
Akhiar justru memersoalkan pernyataan Wakil MPR Lukman Hakim Saifuddin yang menyebut penyelesaian proses hukum pidana terhadap Wapres harus melalui hukum tata negara. "Kita menyoal lagi, MPR dulunya melantik wakil presiden yang diduga bermasalah hukum. Inikan masalah baru lagi," ungkap dia.
Karenanya ia menyarankan agar ada undang-undang yang menyatakan presiden dan wakil presiden selama menjabat tidak boleh diproses secara hukum pidana. "Tapi ingat, pasal tersebut pasti akan digugat lagi di MK," kata Akhiar.
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), Akhiar Salmi, mengingatkan bahwa bailout Bank Century terjadi pada saat Boediono masih
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi