Andai Jokowi-Ahok Bikin Parpol Baru, Bisa Langsung Maju Pilpres

Andai Jokowi-Ahok Bikin Parpol Baru, Bisa Langsung Maju Pilpres
Andi Irmanputra Sidin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah dan DPR mau tak mau harus sepakat bahwa seluruh partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2019, berhak mengajukan calon presiden-wakil presiden.

Termasuk juga partai politik yang baru berdiri dan pertama kali ikut pemilu legislatif pada 2019.

Ketentuan itu harus dimasukkan ke dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, yang saat ini draf RUU-nya sudah sudah memasuki tahapan akhir di Kementerian Dalam Negeri.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Andi Irmanputra Sidin menjelaskan, ketentuan bahwa seluruh partai politik yang dinyatakan lolos ikut pemilu berhak mengajukan pasangan capres-cawapres, merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu putusan MK. Semua parpol yang memenuhi syarat lolos pemilu, bisa mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden,” ujar Irmanputra Sidin saat dihubungi, Kamis (1/9).

Diketahui, pada pemilu 2019 mendatang, rakyat pemilih akan menyoblos lima surat suara yakni untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan calon presiden-wakil presiden. Dengan kata lain, juga sesuai putusan MK, pemilu 2019 merupakan pemilu serentak.

Lebih lanjut Irman mengatakan, figur-figur kuat yang akan maju sebagai capres-cawapres akan sangat diuntungkan sistem pemilu 2019 mendatang. Mereka tidak akan direpotkan untuk mencari partai pengusung.

Irman memberi contoh, misalnya saja Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama mendirikan partai baru, maka kedua tokoh ini bisa duet dan maju sebagai capres-cawapres. Tak perlu pusing mencari partai pengusung.

JAKARTA – Pemerintah dan DPR mau tak mau harus sepakat bahwa seluruh partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2019, berhak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News