Andai Kasus e-KTP Belum Selesai Hingga Pemilu 2019

Andai Kasus e-KTP Belum Selesai Hingga Pemilu 2019
Masinton Pasaribu (kiri) saat Perang Politik E-KTP, di Jakarta, Sabtu (18/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, proses hukum kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) harus objektif, cermat, adil dan profesional.

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, jangan sampai penegakan hukum itu melebar ke mana-mana hingga menjadi alat politisasi. “Hukum jangan jadi alat politisasi. Tidak boleh peradilan untuk keadilan menjadi peradilan (menghukum) sosial dan peradilan opini,” kata Masinton saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).

Dia pun mempertanyakan, sebenarnya dakwaan jaksa KPK ini ditujukan ke mana. Menurut dia, hal ini harus digali lebih dalam agar proses hukum benar-benar untuk keadilan. “Dakwaan harus firm,” tegas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan ini.

Dia sepakat bahwa penanganan kasus ini bisa berjalan lama, bahkan bisa memakan waktu dua tahun. Nah, kata dia, bisa dibayangkan jika pengusutan kasus itu memakan waktu dua tahun, akan bersamaan dengan proses pemilihan umum.

Karenanya, nama-nama yang ada di dalam dakwaan itu bisa rusak padahal belum tentu mereka bersalah dan bisa diproses hukum. “Daya rusak opini sangat luar biasa. Ini bisa dijadikan alat untuk mempolitisasi orang atau kelompok-kelompok,” ungkap Masinton.

Karenanya di mengingatkan, dalam KUHAP dakwaan disebutkan harus cermat, jelas dan lengkap. (boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, proses hukum kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) harus objektif,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News