Andai KPI Punya Kekuatan Seperti KPK
Rincian program terbanyak pelanggaraan: Yuk Keep Smile (Trans TV), Dahsyat (RCTI), Pesbukers (ANTV), D'Terong Show (Indosiar), Ganteng-Ganteng Serigala (SCTV), Oh Ternyata The Merindings (Trans TV), Halo Selebriti (SCTV), Mata Lelaki (Trans7), Masih Dunia Lain (Trans7), Kuis Kebangsaan (RCTI), Kuis Indonesia Cerdas (Global TV).
Pelanggaran yang dilakukan biasanya berupa apa?
Jenis pelanggaran terbanyak itu netralitas lembaga penyiaran, pemanfaatan untuk kepentingan pemilik dan kelompoknya, kekerasan, pornografi, kata-kata kasar, merendahkan martabat manusia, privasi, perlindungan anak dan remaja, klasifikasi program siaran, iklan rokok.
Terkait itu bagaimana menampung aspirasi masyarakat untuk memperbaiki dunia penyiaran itu sendiri?
Jadi metodenya kami punya sarana untuk pengaduan, bisa melalui telepon, sms, email, twitter, nah mekanismenya setiap aduan masyarakat dan masukan tersebut kita coba perhatikan untuk kita bahas di dalam rapat pleno KPI. Untuk menjadi kebijakan KPI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kita mengeluarkan berbagai teguran dan peringatan tertulis.
Tapi apakah mempan?
Terkait dengan efek jera, memang kami mengakui ada persoalan di regulasi. UU Penyiaran sesungguhnya mendesain KPI cukup bagus, harapan masyarakat kepada KPI itu ekspestasinya sangat besar. Tapi karena dalam perjalanan regulasi, saya menyebutnya anomali hukum sehingga posisi KPI itu agak sedikit terbonsai kewenangan-kewenangannya yang mengganggu dari sifat atau tujuan untuk mencapai efek jera tadi.
Contohnya seperti apa?