Andai Penyelidikan Kasus Munir Transparan
Jumat, 28 September 2012 – 11:07 WIB
Dikatakan Gerard, semua hukum internasional pada prinsipnya harus menganut dua hal. Yang pertama adalah penyelidikan dan penyidikan yang benar. "Ini luas artinya. Mulai dari hal yang paling sederhana, seperti ketersediaan pengacara bagi tersangka sejak awal, hingga ke proses selanjutnya," terang dia.
Kedua, independensi sistem peradilan kriminal. "Apakah para hakimnya tak bias dan bisa benar-benar menerapkan hukum secara objektif ataukah masih ada intervensi dalam proses peradilan yang ada," tegas dia.
Ketidakmampuan menerapkan dua hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. "Bahkan, AS, yang katanya paling demokratis pun, menghadapi masalah yang sama. Misalnya, penjara-penjara luar negeri atau para tersangka di Gitmo (Guantanamo, Red)," terangnya.
Untuk Indonesia, Gerard tidak bisa memprediksi kapan akan mengalami sebuah sistem peradilan kriminal yang ideal. "Tapi, saya cukup optimistis dengan perkembangan yang ada. Melihat perkembangan demokratisasi yang ada dan masyarakat yang mulai berani menyuarakan pendapat," ujar pria yang juga deputi hakim di PN Maastricht tersebut.
SURABAYA - Delapan tahun berlalu, kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir masih menjadi tanda tanya besar. Peristiwa tersebut bahkan
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
- KAI Properti-Kemenkominfo Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP
- JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- ASN Kemenkomdigi Ditangkap Kasus Judol, Legislator Dorong Pengusutan Sampai Mantan Menteri