Andai Usia Minimal Cawapres Dikorting MK, Semestinya untuk Pilpres 2029

Andai Usia Minimal Cawapres Dikorting MK, Semestinya untuk Pilpres 2029
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertindak offside dalam memutus permohonan uji materi tentang usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion itu menegaskan kalaupun MK mengabulkan pengurangan usia minimal capres dan cawapres, ketentuan soal itu tetap harus diatur dalam undang-undang yang dibahas di DPR.

“DPR yang berhak untuk merumuskan kembali UU dengan merevisinya sesuai dengan rekomendasi MK,” ujar Dedi, Minggu (15/10/2023).

Merujuk jadwal dan tahapan Pemilu 2024, Dedi menilai waktu yang ada tidak memungkinkan bagi DPR merevisi ketentuan usia minimal capres dan cawapres di UU Pemilu.

Andaikan batas minimal usia capres dan cawapres tidak lagi 40 tahun karena dikurangi berdasar putusan MK, Dedi menyarankan ketentuan soal itu sebaiknya diterapkan untuk Pilpres 2029. 

“Bukan berlaku di Pilpres 2024,” kata Dedi.

MK telah mengagendakan pembacaan putusan atas permohonan uji materi tentang batas minimal usia cawapres dalam UU Pemilu pada Senin besok (16/10/2023). 

Soal usia minimal capres dan cawapres itu diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mensyaratkan umur kandidat sekurang-kurangnya 40 tahun.

Dedi Kurnia Syah mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertindak offside dalam memutus permohonan uji materi tentang usia minimal capres dan cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News