Andai UU Pilkada tak Diteken SBY, Ini Kata Mahfud MD
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku berat untuk menandatangani UU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Jumat dini hari kemarin.
Alasannya, UU tersebut akan merebut hak rakyat karena kepala daerah nanti akan dipilih oleh DPRD.
Namun, meski tidak ditandatangai Presiden, UU tersebut akan tetap berlaku.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan, dalam seminggu setelah disahkan di DPR, RUU kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani lalu diundangkan.
Kalau dalam 30 hari tidak diteken Presiden, UU tersebut resmi berlaku.
Demikian disampaikan Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd menjawab pertanyaan salah seorang follower-nya beberapa saat tadi (Sabtu, 27/9).
Lebih jauh dia menambahkan, UU Pilkada tersebut memang bisa digugat ke MK. Namun syaratnya, kalau sudah berlaku dan terdapat nomer UU dalam Lembaran Negara. (zul/RMOL)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku berat untuk menandatangani UU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK