Anddin Okta Kembali Ditangkap terkait Narkoba, Begini Kasusnya
jpnn.com, SOLO - Seorang residivis bernama Anddin Okta (AO) kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Dukuh Nayu, Kelurahan Joglo, Laweyan Solo, Jawa Tengah.
Anddin merupakan bagian dari 15 kasus penyalahgunaan narkoba yang telah diungkap Polresta Surakarta selama Juni 2021.
Jumlah keseluruhan tersangkanya 18 orang dengan barang bukti berupa sabu-sabu total seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,1 kg.
"Di antara kasus tersebut, yang menonjol adalah seorang residivis berinisial AO," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yuliyanto, Selasa (29/6).
Dalam kasus Anddin, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Tersangka AO ditangkap di rumahnya Kampung Dukuh Nayu, RT 002/RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Laweyan Solo, pada hari Senin (21/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta untuk pengembangan kasus," ucap AKBP Gatot.
Dia menjelaskan bahwa polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Kampung Dukuh Nayu Joglo.
AKBP Gatot Yuliyanto menyebut tersangka Anddin Okta paling menonjol dari belasan tersangka peredaran narkoba di Surakarta.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon