Anddin Okta Kembali Ditangkap terkait Narkoba, Begini Kasusnya
jpnn.com, SOLO - Seorang residivis bernama Anddin Okta (AO) kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Dukuh Nayu, Kelurahan Joglo, Laweyan Solo, Jawa Tengah.
Anddin merupakan bagian dari 15 kasus penyalahgunaan narkoba yang telah diungkap Polresta Surakarta selama Juni 2021.
Jumlah keseluruhan tersangkanya 18 orang dengan barang bukti berupa sabu-sabu total seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,1 kg.
"Di antara kasus tersebut, yang menonjol adalah seorang residivis berinisial AO," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yuliyanto, Selasa (29/6).
Dalam kasus Anddin, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Tersangka AO ditangkap di rumahnya Kampung Dukuh Nayu, RT 002/RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Laweyan Solo, pada hari Senin (21/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta untuk pengembangan kasus," ucap AKBP Gatot.
Dia menjelaskan bahwa polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Kampung Dukuh Nayu Joglo.
AKBP Gatot Yuliyanto menyebut tersangka Anddin Okta paling menonjol dari belasan tersangka peredaran narkoba di Surakarta.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu