Anddin Okta Kembali Ditangkap terkait Narkoba, Begini Kasusnya

Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan di rumah Anddin dengan temuan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Dari pengakuan pengedar narkoba itu, polisi memperoleh keterangan bahwa barang haram itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan catatan polisi, Anddin Okta merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 2015.
Pelaku juga tersangkut kembali perkara yang sama pada 2016 dengan divonis 5 tahun penjara dan baru bebas pada Februari 2021 lalu.
Kini, dia kembali berurusan dengan polisi untuk masalah yang sama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
AKBP Gatot Yuliyanto menyebut tersangka Anddin Okta paling menonjol dari belasan tersangka peredaran narkoba di Surakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Demi Mudik Aman & Nyaman, Polresta Surakarta Siapkan Mobil Patroli dengan Peralatan Lengkap
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura