Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Pejaten

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar.
Mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani itu menerima gratifikasi dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Uang Gratifikasi Dipakai Beli Berlian hingga Rumah Mewah
KPK menemukan dugaan bahwa Andhi Pramono menggunakan uang hasil korupsi itu dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta.
Dia juga membeli polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah mewah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.
Alex menyebut penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.
Eks pejabat Bea Cukai Kemenkeu Andhi Pramono pakai uang gratifikasi untuk beli berlian, polis asuransi, hingga rumah mewah di Pejaten seharga Rp 20 miliar.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti