Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Pejaten

Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Pejaten
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi saat Andhi Pramono menjabat sejumlah posisi, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Ditjen Bea Cukai.

Terakhir, Andhi Pramono yang telah dipecat dari PNS Kemenkeu pada 5 Juli 2023 itu menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Andhi Pramono Menyambi Broker

KPK menduga Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.

Dia memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Tersangka Andhi Pramono alias AP dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(antara/jpnn)

Eks pejabat Bea Cukai Kemenkeu Andhi Pramono pakai uang gratifikasi untuk beli berlian, polis asuransi, hingga rumah mewah di Pejaten seharga Rp 20 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News