Andhika Divonis Empat Tahun, JPU Puas
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:34 WIB
JAKARTA - Andhika Gumilang, suami siri mantan Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (19/1). Hakim menganggap aktor yang naik daun lewat iklan produk rokok tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang serta pemalsuan dokumen.
Vonis majelis ini sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya jaksa menuntut Andhika enam tahun penjara. Namun demikian, JPU menerima vonis ini mengingat vonis itu lebih dari dua pertiga tuntutan yang diinginkan jaksa. ‘’Itu sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan,’’ ujar jaksa M Suarjana usai sidang tersebut.
Namun demikian pihaknya masih menunggu keputusan terdakwa apakah akan menerima atau menolak putusan majelis tersebut. Kelak, jika Andhika menerima, JPU juga akan menerima. Namun jika Andhika menyatakan banding pihaknya juga akan ikut.
‘’Nanti kita lihat kalau yang bersangkutan banding berarti kan banding. Apabila terdakwa menerima ya kita menerima,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA - Andhika Gumilang, suami siri mantan Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala