Andhika Eks Kangen Band Terancam Penjara 7 Tahun
Senin, 17 Desember 2012 – 15:02 WIB
JAKARTA - Andikha Mahesa, kembali mendapat masalah. Eks vokalis "Kangen Band", itu terancam hukuman 7 tahun kurangan penjara karena diduga membawa lari seorang gadis yang masih berusia 16 tahun. Andhika juga menceritakan, bahwa kepergian gadis yang diketahui bernama Caca tersebut bukan karena paksaan dirinya melainkan atas keinginang gadis itu sendiri.
Kuasa hukum Andhika, Ferry Juan, mengatakan, Andhika kini ditahan di Polres Bandar Lampung karena kasus tersebut. Menurut Ferry, kondisi Andhika baik-baik saja meski sudah dinyatakan sebagai tersangka.
"Dia ditangkap dan ditahan sehubungan dengan dituduh pasal 332, KUHP mengenai perbuatan membawa lari anak wanita orang yang di bawah umur, ancaman hukumannya 7 tahun," kata Ferry saat dihubungi awak media melalui telepon, Senin (17/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Andikha Mahesa, kembali mendapat masalah. Eks vokalis "Kangen Band", itu terancam hukuman 7 tahun kurangan penjara karena diduga membawa
BERITA TERKAIT
- Keterlibatan Iqbaal Ramadhan dalam Monster Pabrik Rambut
- Laporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Beri Penjelasan
- Terpengaruh Ebiet G Ade, The Rain Rilis Lagu Perihal Kepekaan
- Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Periksa 5 Saksi Penting
- Tegas, Kimberly Ryder Tidak Pernah Melarang Edward Akbar Bertemu Anak-anak
- Pinkan Mambo Ungkap Alasan Rujuk dengan Arya Khan