Andhika Gumilang Cs Segera Disidang
Jumat, 22 Juli 2011 – 05:25 WIB
JAKARTA - Satu per satu orang-orang Malinda Dee yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan pencucian uang segera dibawa ke meja hijau. Kamis (21/7), Mabes Polri menyerahkan berkas tahap dua untuk tiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tiga tersangka itu adalah Adhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung Malinda), dan Ismail (suami Viska). Mereka bertiga tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi dua pengacara. Andhika mengenakan baju putih lengan panjang dan berpeci abu-abu dengan tangan dibrogol.
Baca Juga:
"Tiga tersangka diserahkan kepada kami bersama sejumlah barang bukti. Kami akan menyusun surat dakwaan untuk ketiganya. Maksimal 20 hari rampung dan siap disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kajari Jakarta Selatan Masyhudi.
Begitu tiba, mereka bertiga langsung dibawa ke lantai dua gedung Kejari. Ketiganya bungkam saat ditanya tentang kasus yang mereka hadapi. Usai diproses, Andhika dan Ismail ditahan di Rutan Cipinang. Sedangkan Viska rencananya tidak akan ditahan karena memiliki balita yang harus disusui.
JAKARTA - Satu per satu orang-orang Malinda Dee yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan pencucian uang segera dibawa ke meja hijau. Kamis (21/7),
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 79 Ribu Tempat Duduk
- Kombes Pol. John Mantiri, Putra Sulut Jadi Pasukan Elite Polri dari Satuan Brimob
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- MBG Jadi Top 9 Program Positif Prabowo-Gibran versi LSI Denny JA
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas