Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan

Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung. Vonis itu diperoleh setelah Andhika terbukti melakuka pencabulan anak di bawah umur.

"Andhika divonis penjara selama tujuh bulan," kata Ferry Juan, kuasa hukum Andhika, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (25/4).

Menurut Ferry hukuman itu tergolong ringan. Itu karena Andhika karena telah menikahi korban pencabulannya, Chaca.

"Mereka kan sudah menjadi suami dan istri. Kalau dihukum berat, banyak tidak baiknya daripada baiknya," jelasnya.

BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News