Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Kamis, 25 April 2013 – 15:24 WIB
BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung. Vonis itu diperoleh setelah Andhika terbukti melakuka pencabulan anak di bawah umur.
"Andhika divonis penjara selama tujuh bulan," kata Ferry Juan, kuasa hukum Andhika, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (25/4).
Baca Juga:
Menurut Ferry hukuman itu tergolong ringan. Itu karena Andhika karena telah menikahi korban pencabulannya, Chaca.
"Mereka kan sudah menjadi suami dan istri. Kalau dihukum berat, banyak tidak baiknya daripada baiknya," jelasnya.
BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung.
BERITA TERKAIT
- Sindir Mantan Sahabat, Nikita Mirzami Sampai Sebut Nama Binatang, Waduh
- Tepis Kabar Galau, Ammar Zoni Turut Bahagia atas Pernikahan Irish Bella
- Vadel Badjideh Segera Datangi Polda Metro Jaya, Ini Jadwalnya
- Kondisi Terkini Ammar Zoni di Rutan Salemba, Masih Tetap Ganteng
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Pengacara Ungkap Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian & Mahalini