Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan

Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut bekas vokalis Kangen Band itu dengan 10 bulan penjara. Sebab itu, sebagai Ferry menyarankan agar Andhika menerima putusan dari Majelis hakim tersebut.

"Kami menerima, dan sudah sarankan pada Andhika untuk menerima vonis.  Mengingat Pasal 81 UU PA itu ancaman hukumannya 15 tahun dan minimal 3 tahun. Majelis hakim sudah berani menyimpang dari ancaman yang diatur dalam UU itu. Ini putusan progesif sekali. Hakim punya pertimbangan," tandasnya. (abu/jpnn)

BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News