Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Kamis, 25 April 2013 – 15:24 WIB

Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut bekas vokalis Kangen Band itu dengan 10 bulan penjara. Sebab itu, sebagai Ferry menyarankan agar Andhika menerima putusan dari Majelis hakim tersebut.
Baca Juga:
"Kami menerima, dan sudah sarankan pada Andhika untuk menerima vonis. Mengingat Pasal 81 UU PA itu ancaman hukumannya 15 tahun dan minimal 3 tahun. Majelis hakim sudah berani menyimpang dari ancaman yang diatur dalam UU itu. Ini putusan progesif sekali. Hakim punya pertimbangan," tandasnya. (abu/jpnn)
BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Titiek Puspa Ungkap Alasan Keluarga Pakai Baju Putih di Pemakaman Sang Ibunda
- Punya Banyak Kenangan Dengan Titiek Puspa, Inul: Pokoknya You And Me Saja
- Titiek Puspa Sempat Membaik Sebelum Meninggal Dunia
- Pasrah, Mendiang Titiek Puspa Isyaratkan Sudah Siap Menghadapi Kematian
- Timmy Trumpet Siap Hebohkan Soft Opening NOYA PIK 2
- Berhubungan Dekat, Inul Daratista Temani Titiek Puspa Sejak Hari Pertama di Rumah Sakit