Andhika Palsukan Tanda Tangan Lurah Senayan
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:18 WIB
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Andhika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, empat tahun penjara. Dari hasil uji laboratorium Polri, tanda tangan tersebut diketahui merupakan hasil print out komputer. Kemudian KTP inilah yang disebut hakim digunakan untuk membuka rekening tabungan di BCA Tebet, Jakarta Selatan. Dari rekening ini kemudian dana dari Malinda disebut mengalir ke Andhika.
Dalam aktivitas pencucian uang itu majelis hakim menyebut Andhika menggunakan identitas palsu. Yakni membuat sebuah KTP atas nama Juan Farero dengan domisili di Senayan Jakarta. Untuk memuluskan pembuatan identitas palsu tersebut, hakim menyebut Andhika memalsukan tanda tangan lurah Senayan.
Baca Juga:
‘’Tandatangan Lurah Senayan adalah juga palsu karena tidak diakui oleh Lurah senayan, Ratu Diah,’’ ujar Hakim Yorisman dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Andhika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah
BERITA TERKAIT
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang