Andhika Palsukan Tanda Tangan Lurah Senayan
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:18 WIB

Andhika Gumilang. Foto: Zulhakim/JPNN
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Andhika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, empat tahun penjara. Dari hasil uji laboratorium Polri, tanda tangan tersebut diketahui merupakan hasil print out komputer. Kemudian KTP inilah yang disebut hakim digunakan untuk membuka rekening tabungan di BCA Tebet, Jakarta Selatan. Dari rekening ini kemudian dana dari Malinda disebut mengalir ke Andhika.
Dalam aktivitas pencucian uang itu majelis hakim menyebut Andhika menggunakan identitas palsu. Yakni membuat sebuah KTP atas nama Juan Farero dengan domisili di Senayan Jakarta. Untuk memuluskan pembuatan identitas palsu tersebut, hakim menyebut Andhika memalsukan tanda tangan lurah Senayan.
Baca Juga:
‘’Tandatangan Lurah Senayan adalah juga palsu karena tidak diakui oleh Lurah senayan, Ratu Diah,’’ ujar Hakim Yorisman dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Andhika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN