Andhika Palsukan Tanda Tangan Lurah Senayan
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:18 WIB
‘’Tandatangan atasnama Ratu Diah dipalsukan dapat meninggalkan kerugian imaterial, berupa hilangnya kepercayaaan masyarakat terhadap kelurahan dan BCA,’’ tambah majelis.
Hakim menyebutkan salah satu penggunaan dana yang diterima Andhika dari istrinya itu adalah untuk pembayaran mobil Honda CRV warna putih atas nama Etty Sumarsih, ibunda Andika.
‘’Sejak menikah terdakwa tidak punya penghasian tetap. Karena itu patut diduga dana itu hasil tindak pidana dari nasabah Citibank dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening malinda,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Andhika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat