Andhika Palsukan Tanda Tangan Lurah Senayan
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:18 WIB

Andhika Gumilang. Foto: Zulhakim/JPNN
‘’Tandatangan atasnama Ratu Diah dipalsukan dapat meninggalkan kerugian imaterial, berupa hilangnya kepercayaaan masyarakat terhadap kelurahan dan BCA,’’ tambah majelis.
Hakim menyebutkan salah satu penggunaan dana yang diterima Andhika dari istrinya itu adalah untuk pembayaran mobil Honda CRV warna putih atas nama Etty Sumarsih, ibunda Andika.
‘’Sejak menikah terdakwa tidak punya penghasian tetap. Karena itu patut diduga dana itu hasil tindak pidana dari nasabah Citibank dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening malinda,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Andhika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia