Andhika Salahkan Malinda
Selasa, 27 September 2011 – 06:00 WIB
Dalam pemberian satu unit mobil mewah Hummer H3, misalnya. JPU menyebutkan bahwa Andhika bersalah karena menerima mobil yang dibeli dari duit hasil kejahatan Malinda. "Persoalannya ialah JPU tidak pernah menyatakan secara tegas dalam dakwaannya, hasil tindak pidana apa uang dan mobil Hummer H3 yang diterima terdakwa?" katanya.
Devi mengatakan, alasan JPU mendakwa Andhika adalah karena pemindahbukuan rekening nasabah Citigold pada Citibank Landmark Kuningan dilakukan tanpa seizin nasabah. "Kalau perbuatan tanpa seizin tersebutlah yang dimaksud JPU sebagai tindak pidana, rasanya tidak ada satupun ketentuan pidana di negara ini yang mengatur tentang tindak pidana tanpa seizin," katanya.
Kubu Andhika juga berkelit terkait dakwaan pembuatan identitas palsu. JPU sebelumnya mengatakan bahwa Andhika membuat KTP palsu atas nama Juan Ferrero. Nama palsu itu dibuat agar dia bisa membuka rekening Bank Central Asia (BCA) di kantor cabang pembantu (KCP) Tebet. Rekening palsu itu kemudian digunakan untuk menerima dan memutar duit miliaran Malinda.
Devi menegaskan bahwa Andhika tidak ikut campur dalam pembuatan KTP palsu tersebut. Dia balik menuding bahwa KTP dengan nomor NIK. 09.5307.18175.0126 itu dibuat oleh Malinda dan diberikan kepada Andhika. "Terdakwa tidak ikut membuat KTP tersebut," tegasnya.
JAKARTA - Setelah sukses meraup dana miliaran dan kendaraan mewah dari Malinda Dee, Andhika Gumilang enggan bertanggung jawab. Terdakwa pencucian
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK