Andhika Salahkan Malinda
Selasa, 27 September 2011 – 06:00 WIB

Andhika Salahkan Malinda
Dengan menggunakan KTP beridentitas palsu itulah Andhika membuka rekening BCA No 4361616086 atas nama Juan Ferrero. Malinda Dee lantas mengalirkan dana nasabah Citigold, Citibank cabang Landmark Kuningan, Jaksel sebesar Rp 235 juta dan Rp 96 juta. Karena itu, Andhika tidak dapat dikenai pasal tentang keturutsertaan (deelneming).
"Setelah sama-sama kita ketahui ketidakcermatan JPU tersebut, jelaslah dakwaan yang demikian batal demi hukum karena uraian tindak pidana termasuk waktu dilakukannya tindak pidana adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegasnya. (aga)
JAKARTA - Setelah sukses meraup dana miliaran dan kendaraan mewah dari Malinda Dee, Andhika Gumilang enggan bertanggung jawab. Terdakwa pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi