Andi Akmal DPR Sentil Pemerintah Terkait Polemik Impor Buah

Andi Akmal DPR Sentil Pemerintah Terkait Polemik Impor Buah
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, Andi Akmal Pasluddin membeberkan, pada awal pekan April 2020, berbarengan dengan situasi negara sedang berusaha menyelamatkan diri dari wabah covid-19, sedang terjadi situasi kurang kondusif pada sektor hortikultura kita.

Komoditas buah-buahan, menurut Akmal, yang tergolong pada produk hortikultura mulai berkembang polemiknya akibat impor dan proses perizinannya.

Kondisi ini membuktikan dan membuka mata semua pihak, bahwa selama ini telah terjadi kekurang-disiplinan dalam penerapan kebijakan, sehingga seolah-olah pemerintah terlihat memihak pada golongan atau perusahaan tertentu untuk diberikan kemudahan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan buah.

"Saya menegaskan agar impor buah jangan sampai dimonopoli. Satu pemilik tetapi perusahaannya banyak. Ini kan yang mengancam kondisi harga buah sekaligus memicu persaingan usaha yang tidak sehat," kata Andi Akmal kepada wartawan, Rabu (8/4).

Andi Akmal menegaskan bahwa izin impor buah harus berdasarkan data yang valid dan neraca kebutuhan buah dalam negeri.

“Kalau memang kebutuhan dalam negeri kita kurang, kita impor," kata Andi.

Politikus PKS ini menjelaskan, bahwa sebenarnya RIPH dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bernomor: 008/PRES/ASEIB/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 banyak pihak yang mengkritisi termasuk sejumlah rekannya di Komisi IV DPR.

Namun, beberapa asosiasi dan pengusaha importir hortikultura ada sebagian yang menanggapi dengan positif mengingat kondisi saat ini sedang serba sulit dalam menghadapi wabah di negara kita.

Andi Akmal DPR mengkritik pemerintah karena terjadi kekurang-disiplinan dalam penerapan kebijakan impor buah, sehingga seolah-olah terlihat memihak pada golongan atau perusahaan tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News