Andi Akmal Merespons RUU Landas Kontinen, Begini Penjelasannya
Kamis, 27 Mei 2021 – 23:48 WIB

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Sulawesi Selatan II Andi Akmal Pasluddin. Foto: FPKS DPR
Amanat UNCLOS 1982, lanjutnya, melarang pengumpulan informasi yang merugikan bagi pertahanan dan keamanan negara pantai.
"Riset ilmiah yang dilakukan harus sesuai dengan roh dan ketentuan UU No.11 Tahun 2019 tentang Sisnas IPTEK. UU Sisnas Iptek ditujukan untuk meningkatkan SDM Iptek, yang akan dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat, kualitas kemandirian, daya saing, dan peradaban bangsa, meningkatkan potensi sumber daya alam, serta meningatkan kearifan lokal dan sosial-budaya,” kata Akmal.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Andi Akmal Pasluddin mencermati beberapa aspek terkait RUU tentang Landasan Kontinen yang kini mulai dibahas di pansus DPR RI.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset