Andi Akmal Merespons RUU Landas Kontinen, Begini Penjelasannya
Kamis, 27 Mei 2021 – 23:48 WIB
Amanat UNCLOS 1982, lanjutnya, melarang pengumpulan informasi yang merugikan bagi pertahanan dan keamanan negara pantai.
"Riset ilmiah yang dilakukan harus sesuai dengan roh dan ketentuan UU No.11 Tahun 2019 tentang Sisnas IPTEK. UU Sisnas Iptek ditujukan untuk meningkatkan SDM Iptek, yang akan dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat, kualitas kemandirian, daya saing, dan peradaban bangsa, meningkatkan potensi sumber daya alam, serta meningatkan kearifan lokal dan sosial-budaya,” kata Akmal.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Andi Akmal Pasluddin mencermati beberapa aspek terkait RUU tentang Landasan Kontinen yang kini mulai dibahas di pansus DPR RI.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital