Andi Akmal Merespons RUU Landas Kontinen, Begini Penjelasannya

Andi Akmal Merespons RUU Landas Kontinen, Begini Penjelasannya
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Sulawesi Selatan II Andi Akmal Pasluddin. Foto: FPKS DPR

Amanat UNCLOS 1982, lanjutnya, melarang pengumpulan informasi yang merugikan bagi pertahanan dan keamanan negara pantai.

"Riset ilmiah yang dilakukan harus sesuai dengan roh dan ketentuan UU No.11 Tahun 2019 tentang Sisnas IPTEK. UU Sisnas Iptek ditujukan untuk meningkatkan SDM Iptek, yang akan dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat, kualitas kemandirian, daya saing, dan peradaban bangsa, meningkatkan potensi sumber daya alam, serta meningatkan kearifan lokal dan sosial-budaya,” kata Akmal.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Andi Akmal Pasluddin mencermati beberapa aspek terkait RUU tentang Landasan Kontinen yang kini mulai dibahas di pansus DPR RI.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News