Andi Akmal Minta Badan Pangan Nasional Agresif Bekerja Termasuk Kendalikan Harga
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta kepada Badan Pangan Nasional untuk dapat mulai agresif dalam bekerja untuk mengelola persoalan pangan dari hulu hingga hilir.
Pada rapat kerja Kementerian Pertanian dengan Komisi IV menyinkronisasi pembahasan badan anggaran, telah memutuskan realokasi eksternal BKP Kementan sebesar Rp 103.525.552.000,00 (seratus tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
“Di Kementerian Pertanian, setelah berbagai rapat dari komisi hingga banggar, terjadi penurunan pagu dari semula Rp15.422.181.379.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua puluh dua milyar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) pada pembahasan raker 8 september 2022 menjadi Rp 15.318.655.827,00 akibat REALOKASI EKSTERNAL pada Badan Ketahanan Pangan/Badan Pangan Nasional,” ujar Akmal.
Politikus PKS ini menyayangkan anggaran Kementan secara keseluruhan ini sudah sangat menurun dari sebelum pandemi, tetapi masih terus terpotong.
Padahal, menurutnya, dana sekitar Rp 103 miliar untuk kinerja Badan Pangan Nasional yang diambil dari Kementan sangat minim untuk optimal bekerja.
Bahkan dia menyitir permintaan Kemendag yang hendak mengusulkan anggaran 100 Triliun hanya untuk serap beras petani.
“Saya setuju atas gagasan Kemendag ketika pemerintah menyiapkan dana Rp 100 triliun untuk serap beras petani sehingga ada semangat bagi petani untuk berproduksi karena ada jaminan serapan hasil panen dengan harga yang baik. Dengan begini, ketika produksi melimpah, petani sejahtera, importasi berkurang,” kata Akmal.
Politikus PKS putra kelahiran Bone ini mengingatkan, bahwa Badan Pangan Nasional telah dibentuk sejak tahun 2021, berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021.
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin meminta kepada badan Pangan Nasional mulai agresif dalam bekerja untuk mengelola pangan dari hulu hingga hulir.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Pemerintah Beberkan Penyebab Harga MinyaKita Meroket