Andi Akmal: Sudah Saatnya Badan Pangan Nasional Jadi Operator
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang terbit 29 Juli 2021 mesti diikuti pada transformasi lembaga operatornya.
“Operator BPN (Badan Pangan Nasional) mesti menjalankan fungsinya tanpa melibatkan kepentingan mencari keuntungan,” kata Andi Akmad saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut BULOG Budi Waseso di Jakarta, Senin (30/8).
Menurut Akmal, ketika Bulog menjadi operator BPN maka semestinya BULOG menjadi lembaga seperti sebelum menjadi Perum di bawah BUMN.
Akmal menilai fungsi Bulog yang saat ini dualisme, menyalurkan PSO dan mencari keuntungan menyatu dalam satu lembaga. Persoalan ini akan mirip dengan Pupuk Subsidi di mana PT PI selain berproduksi pupuk dengan mencari keuntungan penuh juga berproduksi Pupuk subsidi yang berasal dari APBN.
“Akibatnya, berbagai persoalan yang ada hingga kini tak pernah ada solusinya,” ujar Andi Akmal.
Secara skema, lanjut Akmal, keberadaan BPN akan mengubah skema penugasan kepada Perum Bulog menjadi satu arah dan tidak melibatkan banyak instansi pemerintah.
Namun, posisi Bulog yang tetap berkoordinasi dengan BUMN, menurutnya akan tetap menjadi persoalan di kemudian hari.
Politikus PKS ini berharap sembilan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional seperti beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai di masa yang akan datang dapat terkendali mulai dari distribusi hingga tata niaganya.
Menurut Andi Akmal, operator Badan Pangan Nasional (BPN) mesti menjalankan fungsinya tanpa melibatkan kepentingan mencari keuntungan.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Pemerintah Resmi Setop Impor di 2025, Ini Alasannya