Andi Alifian: Wafid tidak Pernah Minta Persetujuan Saya

jpnn.com - JAKARTA -- Banyak pertanyaan yang dimunculkan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng pada dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap dirinya.
Dalam dakwaan kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang ini, Andi mempertanyakan pernyataan jaksa yang menyebut bahwa ia menyetujui agar Sesmenpora Wafid Muharam memberikan imbalan Rp 600 juta kepada anggota dewan Prof. Mahyuddin yang didapat dari PT Adhi Karya.
"Tidak pernah sekalipun Wafid Muharam meminta persetujuan saya baik tertulis maupun verbal bahwa ia akan memberi imbalan pada Prof Mahyuddin. Jangankan minta izin langsung, mengindikasikan pada saya pun tidak pernah," kata Alifian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Minggu, (17/3).
Alifian menyatakan, Mahyuddin tidak pernah sekalipun menjelaskan atau meminta uang darinya. Oleh karena itu ia mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut adanya persetujuan itu.
Jaksa, kata dia, hanya mendengar keterangan sepihak dari Wafid semata dan menyimpulkannya tanpa bukti yang jelas.
"Apakah Wafid secara tidak sengaja menafsirkan perkataan saya tanpa klarifikasi atau apakah Jaksa KPK hanya mendengarkan keterangan sepihak Wafid Muharam? Apa demikian cara kerja KPK hanya dengan cukup omongan satu saksi yang barangkali memiliki motif kepentingan sendiri?," tanya Alifian.
Mantan dosen Universitas Hasanuddin ini menganggap terlalu banyak spekulasi dan asumsi yang dilakukan jaksa KPK terhadap dakwaannya. Dakwaan, kata dia, dibuat menjadi sebuah cerita yang seolah-olah benar dan saling berhubungan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Banyak pertanyaan yang dimunculkan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng pada dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok