Andi Alifian: Wafid tidak Pernah Minta Persetujuan Saya

Andi Alifian: Wafid tidak Pernah Minta Persetujuan Saya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menjalani membacakan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Banyak pertanyaan yang dimunculkan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng pada dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap dirinya.

Dalam dakwaan kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang ini, Andi mempertanyakan pernyataan jaksa yang menyebut bahwa ia menyetujui agar Sesmenpora Wafid Muharam memberikan imbalan Rp 600 juta kepada anggota dewan Prof. Mahyuddin yang didapat dari PT Adhi Karya.

"Tidak pernah sekalipun Wafid Muharam meminta persetujuan saya baik tertulis maupun verbal bahwa ia akan memberi imbalan pada Prof Mahyuddin. Jangankan minta izin langsung, mengindikasikan pada saya pun tidak pernah," kata Alifian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Minggu, (17/3).

Alifian menyatakan, Mahyuddin tidak pernah sekalipun menjelaskan atau meminta uang darinya. Oleh karena itu ia mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut adanya persetujuan itu.

Jaksa, kata dia, hanya mendengar keterangan sepihak dari Wafid semata dan menyimpulkannya tanpa bukti yang jelas.

"Apakah Wafid secara tidak sengaja menafsirkan perkataan saya tanpa klarifikasi atau apakah Jaksa KPK hanya mendengarkan keterangan sepihak Wafid Muharam? Apa demikian cara kerja KPK hanya dengan cukup omongan satu saksi yang barangkali memiliki motif kepentingan sendiri?," tanya Alifian.

Mantan dosen Universitas Hasanuddin ini menganggap terlalu banyak spekulasi dan asumsi yang dilakukan jaksa KPK terhadap dakwaannya. Dakwaan, kata dia, dibuat menjadi sebuah cerita yang seolah-olah benar dan saling berhubungan. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Banyak pertanyaan yang dimunculkan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng pada dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News