Andi Arief Hanya Diinterogasi
jpnn.com, JAKARTA - Setelah sempat dtangkap karena memakai narkoba jenis sabu-sabu, kini politikus Partai Demokrat Andi Arief dinyatakan sebagai korban.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, dengan status korban, maka Andi tidak akan disidik.
BACA JUGA: Oh, Ternyata Isap Sabu – sabu karena Ingin Lupakan Mantan Pacar
Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Untuk tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan, sedangkan tidak ada barang bukti, maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal, Rabu (6/3).
Iqbal menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Andi Arief. Mantan Ketua Senat Mahasiswa Fisipol UGM itu hanya menjalani rehabilitasi kesehatan.
BACA JUGA: Andi Arief Jawab Begini saat Ditanya soal Perempuan Muda Berbaju Pink
"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan,” tandas jenderaln bintang dua ini. (cuy/jpnn)
Andi Arief dinyatakan hanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba, tidak dilakukan penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada
- Peringati Sumpah Pemuda, GPAN Gelar Budaya Sehat Tanpa Narkoba