Andi Arief Hanya Diinterogasi
jpnn.com, JAKARTA - Setelah sempat dtangkap karena memakai narkoba jenis sabu-sabu, kini politikus Partai Demokrat Andi Arief dinyatakan sebagai korban.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, dengan status korban, maka Andi tidak akan disidik.
BACA JUGA: Oh, Ternyata Isap Sabu – sabu karena Ingin Lupakan Mantan Pacar
Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Untuk tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan, sedangkan tidak ada barang bukti, maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal, Rabu (6/3).
Iqbal menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Andi Arief. Mantan Ketua Senat Mahasiswa Fisipol UGM itu hanya menjalani rehabilitasi kesehatan.
BACA JUGA: Andi Arief Jawab Begini saat Ditanya soal Perempuan Muda Berbaju Pink
"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan,” tandas jenderaln bintang dua ini. (cuy/jpnn)
Andi Arief dinyatakan hanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba, tidak dilakukan penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor