Andi Arief Mestinya Bisa Dibui ketimbang Direhabilitasi, Begini Analisisnya

Andi Arief Mestinya Bisa Dibui ketimbang Direhabilitasi, Begini Analisisnya
Henry Yosodiningrat. Foto: dok.JPNN

Lebih lanjut Sulis mengatakan, polisi bisa memakai Pasal 127 UU Narkotika untuk menjerat Andi. Pasal itu tidak mewajibkan polisi menemukan bukti narkoba atas penangkapan Andi.

Berita terkait: Penjelasan Polisi soal Cewek Berbaju Pink di Kamar Andi Arief

"Jadi kalau seperti beliau (Andi Arief, red), mestinya diterapkan Pasal 127, tidak masalah barang buktinya. Karena Pasal 127 tidak mengatur barang bukti," pungkas dia.(mg10/jpnn)


Analisis hukum menunjukkan Andi Arief bukan korban peredaran narkoba karena memiliki mens rea atau intensi mengonsumsi sabu-sabu dengan menyewa kamar hotel/


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News