Andi Arief Mestinya Bisa Dibui ketimbang Direhabilitasi, Begini Analisisnya
Jumat, 08 Maret 2019 – 17:29 WIB

Henry Yosodiningrat. Foto: dok.JPNN
Lebih lanjut Sulis mengatakan, polisi bisa memakai Pasal 127 UU Narkotika untuk menjerat Andi. Pasal itu tidak mewajibkan polisi menemukan bukti narkoba atas penangkapan Andi.
Berita terkait: Penjelasan Polisi soal Cewek Berbaju Pink di Kamar Andi Arief
"Jadi kalau seperti beliau (Andi Arief, red), mestinya diterapkan Pasal 127, tidak masalah barang buktinya. Karena Pasal 127 tidak mengatur barang bukti," pungkas dia.(mg10/jpnn)
Analisis hukum menunjukkan Andi Arief bukan korban peredaran narkoba karena memiliki mens rea atau intensi mengonsumsi sabu-sabu dengan menyewa kamar hotel/
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget