Andi Arief Mestinya Bisa Dibui ketimbang Direhabilitasi, Begini Analisisnya
Jumat, 08 Maret 2019 – 17:29 WIB
Lebih lanjut Sulis mengatakan, polisi bisa memakai Pasal 127 UU Narkotika untuk menjerat Andi. Pasal itu tidak mewajibkan polisi menemukan bukti narkoba atas penangkapan Andi.
Berita terkait: Penjelasan Polisi soal Cewek Berbaju Pink di Kamar Andi Arief
"Jadi kalau seperti beliau (Andi Arief, red), mestinya diterapkan Pasal 127, tidak masalah barang buktinya. Karena Pasal 127 tidak mengatur barang bukti," pungkas dia.(mg10/jpnn)
Analisis hukum menunjukkan Andi Arief bukan korban peredaran narkoba karena memiliki mens rea atau intensi mengonsumsi sabu-sabu dengan menyewa kamar hotel/
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat