Andi Arief Sebut Jutaan Rakyat 'Tertipu' Agus Maksum Saksi Prabowo - Sandi
jpnn.com - Politikus Partai Demokrat (PD) Andi Arief melontarkan kritik keras kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (Prabowo - Sandi) yang menghadirkan saksi bernama Agus Maksum pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Andi menilai kesaksian Agus soal keanehan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019 hanyalah bualan.
BACA JUGA: Haris Azhar Ogah Bersaksi untuk Kubu Prabowo - Sandi di MK, Ini Sebabnya
Andi mengatakan, Agus Maksum dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi harus bertanggung jawab atas tuduhan tentang DPT sebagai payung kecurangan. Mantan staf khusus kepresidenan itu menganggap informasi yang disampaikan Agus pada persidangan MK tak bisa dipercaya.
Agus Maksum dan BPN harus bertanggung jawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan. Jutaan rakyat "tertipu' bahkan ada yang lakukan tindakan tidak rasional karena mempercayai informasi itu. Mempercayai Agus Maksum sama dg mempercayai akun anonim yg selama ini mendukung 02. — andi arief (@AndiArief__) June 19, 2019
“Jutaan rakyat 'tertipu' bahkan ada yang melakukan tindakan tidak rasional karena mempercayai informasi itu. Mempercayai Agus Maksum sama dengan mempercayai akun anonim yang selama ini mendukung 02 (Prabowo - Sandi, red),” ujar Andi melalui akunnya di Twitter, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Saksi Kubu Prabowo Mengaku Diancam, tetapi Tak Terkait Sidang Sengketa Pilpres
Eksponen Aktivis 1998 itu pun mengharapkan persidangan di MK dipercepat dengan menyimak kesaksian Said Didu soal BUMN. Alasannya, kualitas saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi tidak relevan dengan tuduhan kecurangan.
Politikus Partai Demokrat (PD) Andi Arief melontarkan kritik keras kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (Prabowo - Sandi) yang menghadirkan Agus Maksum sebagai saksi persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK