Andi Arief Sebut Yusril Minta Rp 100 Miliar, Pure: Halusinasi!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure makin tak habis pikir dengan pernyataan-pernyataan Andi Arief mengomentari langkah Prof Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi kuasa hukum empat mantan kader PD yang mengajukan uji materiel terhadap AD/ART partai itu ke Mahkamah Agung.
Pasalnya, tudingan yang dikemukakan makin tidak masuk akal.
Terbaru, Ketua Bappilu Partai Demokrat itu menuding Yusril pindah haluan membela kubu Moeldoko dengan alasan Demokrat kubu AHY tak menyanggupi tawaran Rp 100 miliar yang diminta Yusril sebagai pengacara.
"Tudingan seperti ini saya kira menunjukan ada kesamaan sikap halusinasi dan paranoid dengan junjungannya yang belum lama ini meluncurkan pernyataan ambigu soal hukum mungkin bisa dibeli," ujar Pure dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Pure kemudian menyatakan keheranannya dengan pernyataan-pernyataan Andi Arief maupun SBY terkait langkah Yusril mengajukan uji materiel ke MA.
"Pernyataan mereka belum ada yang membantah muatan AD/ART partainya sarat dugaan oligarki, despotis, dan nepotisme, seperti yang diminta diuji keempat mantan kader PD melalui kuasa hukumnya Yusril. Andi dan SBY terkesan membelokkan isu gugatan hukum ke ranah hubungan pribadi SBY dan Yusril," ucapnya.
Pure juga menilai pernyataan Andi Arief terkesan ke imajinasinya sendiri, seolah merasa kalah sebelum bertanding di meja hukum.
“Makanya dia gencar menggeser isu ke arah paling pribadi sampai berhalusinasi soal bayaran profesi pengacara."
Pure menyebut Andi Arief sedang berhalusinasi menuding Yusril meminta Rp 100 Miliar.
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat