Andi Disangka Selewengkan Jabatan
Kamis, 06 Desember 2012 – 19:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak secara resmi mengumumkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Sebab, KPK baru sebatas menyebut Andi masuk dalam daftar cegah di Imigrasi agar tidak bisa ke luar negeri.
Namun dari surat KPK ke Imigrasi diketahui bahwa menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, lengkap dengan pasal sangkaannya. Andi disangka menyalahgunakan kewenangan ataupun memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek Hambalang.
Dalam surat KPK nomor 4569/01-23/2012 tanggal 3 Desember yang ditujukan ke Imigrasi tertulis, "Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan peningktan saranaa dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan".
Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap Andi adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dimohon bantuannya agar mencegah atau melarang ke luar negeri."
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak secara resmi mengumumkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya