Andi Ditahan, Keluarga Mallarangeng Sedih

Andi Ditahan, Keluarga Mallarangeng Sedih
Andi Ditahan, Keluarga Mallarangeng Sedih

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini memberikan kesedihan bagi keluarga besar Mallarangeng.

"Tentu saja jika anda bertanya sedih tentu pasti lah (keluarga sedih)," kata Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng di KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Meski pedih, Rizal menambahkan, pihak keluarga akan berusaha untuk tabah menerima ihwal penahanan Andi oleh KPK. Ketabahan itu didorong sikap yang dimiliki bekas Juru Bicara Presiden itu. "Kita terima itu (penahanan). Ya ada sedihnya pasti, tapi kakak saya seorang yang kuat, yang tabah," ujarnya.

Menurut Rizal, penahanan terhadap Andi juga memberikan dampak positif.
Sebab, bisa mempercepat proses peradilan terhadap Andi. "Kami yakin bahkan adanya penahanan ini kalau ini mempercepat proses pengadilan menjadi sebuah proses yang perlu kita sambut dengan baik," ujarnya.

Meski begitu, Rizal menambahkan, pihak keluarga melalui pihak kuasa hukum akan berusaha membuktikan bahwa Andi tidak terlibat dalam kasus Hambalang. "kita buktikan di pengadilan bahwa Andi tidak bersalah," kata Andi.

Seperti diketahui, Andi resmi menjadi tahanan KPK. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Jakarta Timur (Jaktim) cabang KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012. Penyidik KPK menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini memberikan kesedihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News