Andi Gani Dukung Usulan Menkes Terawan
Sabtu, 09 November 2019 – 21:04 WIB

Presiden KSPSI Andi Gani usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/9). Foto M Fathra N.I/JPNN
Ide ini muncul untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Apalagi iuran BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat.(chi/jpnn)
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta mandiri BPJS kelas III naik menjadi Rp42 ribu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Berceramah di Harvard, dr. Terawan Beberkan Immunotherapy Nusantara
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS