Andi Hamzah Sebut Tuntutan Melebihi Dakwaan Adalah Kekeliruan
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah mengatakan bahwa tuntutan yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan tidak boleh melebihi surat dakwaan.
Menurut dia, bahkan hakim dilarang memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan.
"Itu namanya ultrapetitum. Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata Andi, Minggu (11/12).
Dia mencontohkan dalam kasus perdata, tidak bisa penggugat dalam dakwaan meminta ganti kerugian Rp 10 miliar, tetapi dalam tuntutan menjadi Rp 20 miliar.
Di sisi lain, lanjut Andi, hakim juga memutuskan suatu perkara pasti sesuai dengan surat dakwaan.
"Putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," kata dia.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan apabila jaksa menuntut di luar surat dakwaan, hal itu bisa disebut sebagai kekeliruan.
Hal itu juga berlaku bagi hakim, yang bersangkutan tidak bisa memutus di luar surat dakwaan.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah bicara mengenai ultrapetitum. Andi menyatakan tuntutan tidak boleh melebihi surat dakwaan.
- Soal Nasib Kapal LNG Aquarius, Pengamat: Harus Selaras Putusan Kasasi Heru Hidayat
- Kasus Emirsyah Satar, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
- Ini 3 Prestasi Mahfud MD dalam Penegakan Hukum di Indonesia
- Bharada E Berdoa sebelum Menembak Yosua, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!
- Kejagung Kebut Bikin Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Kematian Brigadir J
- Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,7 Triliun