Andi Hamzah Sebut Tuntutan Melebihi Dakwaan Adalah Kekeliruan
Senin, 13 Desember 2021 – 00:42 WIB
Apabila kedua penegak hukum itu melanggar, bisa dilakukan banding karena putusan ultrapetitum.
"Tidak bisa diputuskan begitu (di luar dakwaan) oleh hakim. Kalau hakim putuskan begitu, ya, banding. Itu putusan keliru," tegas dia.
Jaksa dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa perkara korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.
Padahal, dalam surat dakwaan, jaksa tidak mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah bicara mengenai ultrapetitum. Andi menyatakan tuntutan tidak boleh melebihi surat dakwaan.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Nasib Kapal LNG Aquarius, Pengamat: Harus Selaras Putusan Kasasi Heru Hidayat
- Kasus Emirsyah Satar, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
- Ini 3 Prestasi Mahfud MD dalam Penegakan Hukum di Indonesia
- Bharada E Berdoa sebelum Menembak Yosua, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!
- Kejagung Kebut Bikin Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Kematian Brigadir J
- Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,7 Triliun