Andi Harus Tanggung Jawab Proyek Hambalang
Sabtu, 03 November 2012 – 05:05 WIB
Menurut Anny, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 56 Tahun 2010 tentang Tata cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak Pengadaan Barang dan Jasa, disebutkan dengan jelas bahwa pertanggungjawaban ada di kementerian yang mengusulkan. "Kami hanya memproses saja dan pertanggungjawaban (dari Kemenpora) dilampiri di dalam kontrak," katanya.
Terkait dengan temuan BPK bahwa Kemenkeu tidak melakukan review terlebih dahulu mengenai apakah proyek bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun atau harus beberapa tahun, Anny menyatakan bahwa pihaknya tidak boleh melakukan review. "Kemenpora yang meminta review kepada kementerian teknis (Kementerian PU, Red). Ketika dikirim ke Kementerian Keuangan, laporan sudah didukung review," jelasnya.
Ungkapan kekecewaan juga disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Menurut dia, kualitas audit investigatif BPK tidak sesuai dengan perkiraan. "Saya kaget, seharusnya kualitasnya bisa lebih baik," ujarnya.
Menurut Agus, saat diperiksa atau diwawancara auditor BPK selama 20 menit, dirinya sudah memberikan keterangan yang jelas mengenai prosedur di Kemenkeu. "Tapi, kesimpulannya tidak kelihatan ada satu akurasi hasil laporan yang lengkap dan baik," kata mantan Dirut Bank Mandiri itu.
JAKARTA - Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek sport center Hambalang memantik reaksi pihak-pihak yang terseret dalam
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring